Demi Membeli Susu Anak, Nelayan di Tolitoli Nekat Curi Laptop, Pengadilan Pilih Restoratif
- Jumat, 21 November 2025 - 10:48 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Aisyah Galuh
Nelayan S alias A menyerahkan permintaan maaf kepada tetangganya setelah kasus pencurian laptop diselesaikan secara damai di Pengadilan Negeri Tolitoli. (IST)
Faktasulteng.id, TOLITOLI — Pengadilan Negeri Tolitoli memutuskan menempuh jalur damai dalam kasus pencurian laptop yang dilakukan S alias A, seorang nelayan yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Ia sebelumnya didakwa melanggar Pasal 363 KUHP setelah mengambil laptop milik tetangganya sendiri, H.
Dalam sidang terbuka yang berlangsung pada 18 November 2025, majelis hakim yang diketuai Muhammad Taufik Ajiputera menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari kepada terdakwa. Putusan tersebut mempertimbangkan kondisi S yang mengaku terpaksa mencuri karena bayinya yang berusia sembilan bulan tidak lagi memiliki susu, sementara ia tak dapat melaut selama beberapa pekan akibat cuaca buruk.
Perkara nomor 89/Pid.B/2025/PN Tli ini berawal ketika S mencoba mencari penghasilan dari berbagai cara namun selalu kesulitan. Kedekatannya dengan korban membuatnya nekat mengambil laptop tersebut dengan niat menjualnya untuk kebutuhan anaknya.
Dalam proses persidangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya, sementara korban bersedia memaafkan dengan catatan S tidak mengulangi kesalahannya. Kesepakatan damai itu disahkan melalui surat pernyataan tertanggal 5 November 2025.
"Saya sangat setuju dengan keputusan hakim yg seperti ini, dan juga sangat salut kepada korban yg begitu ikhlas memaafkan pelaku. Semoga ketiganya yaitu pelaku, hakim dan sikorban sama-sama diberikan umur yg panjang dan selalu dilimpahkan rejekinya aaaamiiiiin, 'DAMAI ITU INDAH,'" ungkap salah satu warga di kolom komentar.
Majelis hakim menilai penyelesaian damai menjadi langkah paling bijak untuk menjaga harmoni antarwarga, mengingat keduanya adalah tetangga yang telah lama saling mengenal. Pengadilan Negeri Tolitoli menyebut pendekatan seperti ini sebagai bentuk penyelesaian yang lebih humanis, sekaligus mendorong tumbuhnya rasa kepedulian dan saling memahami di masyarakat.
(Aisyah)