Arman Marundu DPRD Morut Dorong Penutupan TPS Lambolo dan Percepatan TPST Baru
- Selasa, 02 Juni 2026 - 19:30 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Morut Arman Marundu menegaskan persoalan sampah di Lambolo harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah. (Foto/Abdy FaktaSulteng).
Faktasulteng.id, Palu – Wakil Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Marundu, mendorong agar aktivitas pembuangan sampah di TPS Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, segera dihentikan dan dialihkan ke lokasi yang lebih layak sesuai kaidah lingkungan.
Menurut Arman, keberadaan TPS Lambolo yang telah digunakan selama bertahun-tahun kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup disebut telah beberapa kali turun langsung ke lokasi dan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah.
“Secara pribadi kami menyarankan segera ditutup saja, kemudian diambil langkah-langkah strategis oleh Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan kaidah lingkungan untuk mengembalikan posisi Lambolo itu yang dulu sudah jadi tempat pembuangan sampah untuk dikembalikan seperti semula,” kata Arman kepada Faktasulteng, Senin (2/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara saat ini tengah menyiapkan lokasi TPST baru di Desa Koromatantu. Lahan seluas lebih dari lima hektare telah dibebaskan dan disiapkan sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah daerah.
Arman mengungkapkan, salah satu opsi yang dapat dilakukan dalam masa transisi adalah memanfaatkan sebagian lahan tersebut sebagai tempat penimbunan sementara sambil menunggu pembangunan TPST rampung.
Di sisi lain, ia mengaku khawatir terhadap kondisi tumpukan sampah di Lambolo yang terus bertambah setiap hari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, volume sampah yang meningkat berpotensi menimbulkan risiko lingkungan yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.
"Saya berharap persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Morowali Utara dapat segera diatasi. Sebab, apabila dalam waktu dekat daerah ini belum memiliki TPA atau TPST yang memadai, sementara Kementerian Lingkungan Hidup telah melarang aktivitas pembuangan sampah di Lambolo, maka saya khawatir akan terjadi masalah lingkungan yang serius karena tidak ada lagi lokasi yang dapat digunakan untuk membuang sampah," ujar Arman Marundu.
DPRD Morowali Utara, lanjut Arman, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan sampah sekaligus memastikan keberadaan TPS Lambolo tidak lagi menjadi ancaman bagi lingkungan pesisir setempat. *(Abdy HM).