Arman Marundu DPRD Morowali Utara Minta Perusahaan Tambang Terlibat Atasi Krisis Sampah TPS Lambolo
- Selasa, 02 Juni 2026 - 19:34 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Morut Arman Marundu menegaskan perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali Utara juga harus terlibat pemulihan lingkungan tentang persoalan sampah di Lambolo . (Foto/Abdy FaktaSulteng).
Faktasulteng.id, Morowali Utara – Wakil Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Marundu, meminta perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut turut berkontribusi dalam penyelesaian persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah serius di Kabupaten Morowali Utara.
Menurut Arman, keterlibatan sektor swasta diperlukan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang saat ini masih menjadi kebutuhan mendesak daerah.
“Kenapa tidak melibatkan perusahaan-perusahaan tambang sekitar Kabupaten Morowali Utara ini untuk berkontribusi langsung terhadap persoalan lingkungan dan persoalan sampah yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara,” katanya kepada Faktasulteng, Senin (2/6/2026).
Ia menjelaskan, kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun bentuk dukungan lainnya guna membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan TPA dan TPST baru.
Arman menilai sejumlah perusahaan telah menunjukkan contoh positif dalam pengelolaan sampah secara mandiri. Salah satunya adalah Trinusa Group yang disebut berhasil mengolah sampah hingga menjadi media tanam.
Arman Marundu juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah mempercepat pengadaan TPA/TPST baru di Desa Koromatantu dengan lahan seluas lebih dari lima hektare yang statusnya telah dibebaskan. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas peringatan dan desakan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kondisi TPA Lambolo yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan.
"Melalui Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah meminta kebijaksanaan agar TPA Lambolo masih bisa digunakan beberapa bulan ke depan. Namun kementerian menegaskan bahwa jika tidak ada keseriusan dalam menyiapkan TPA atau TPST baru, maka Lambolo akan ditutup total karena secara aturan lokasi itu sudah tidak boleh lagi dijadikan tempat pembuangan sampah," kata Arman Marundu.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius menyiapkan solusi permanen, mengingat anggaran pembangunan fasilitas pengelolaan sampah telah masuk dalam APBD 2026. DPRD, kata dia, akan terus mengawal agar persoalan sampah yang selama ini membayangi Morowali Utara dapat segera diselesaikan. *(Abdy HM).