Agung Trianto : Demokrasi Ekonomi Harus Menjadi Agenda Besar Pasca Reformasi

Agung Trianto : Demokrasi Ekonomi Harus Menjadi Agenda Besar Pasca Reformasi Agung Trianto Wakil Ketua EN-LMND Pusat yang juga Putra Daerah Sulawesi Tengah menyampaikan pandangannya tentang demokrasi ekonomi. (Foto/Abdy FaktaSulteng)
Faktarians

Bagikan Berita ini!

FaktaSulteng.id, Jakarta — Gerakan mahasiswa dinilai tidak cukup hanya berhenti pada agenda perubahan struktur politik. Reformasi 1998 telah membuka ruang demokrasi politik melalui kebebasan memilih pemimpin, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkumpul. Namun, agenda besar yang dinilai belum tuntas hingga kini adalah terwujudnya demokrasi ekonomi sebagaimana amanat konstitusi.

Pandangan tersebut menilai bahwa selama puluhan tahun struktur ekonomi nasional masih menunjukkan ketimpangan pengelolaan sumber daya strategis. Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 disebut kerap menjadi narasi politik, tetapi implementasinya dalam praktik ekonomi dianggap belum berjalan secara optimal.

Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipandang sebagai upaya melakukan perubahan terhadap pola ekonomi yang selama ini dinilai didominasi kelompok-kelompok berkekuatan besar, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Agung Trianto Tokoh Muda Sulawesi Tengah yang juga Wakil Ketua Umum EN – LMND Pusat, mengatakan bahwa arah kebijakan tersebut perlu mendapat dukungan sepanjang bertujuan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam agar selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Demokrasi politik memang masih memiliki banyak kekurangan, tetapi setidaknya sudah berjalan. Sementara demokrasi ekonomi sampai hari ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai," ujarnya.

Dukungan terhadap agenda perubahan ekonomi disebut tidak berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan teknis yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan. Pengawasan publik tetap dipandang penting agar pelaksanaan kebijakan tidak melahirkan praktik korupsi atau menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.

Pandangan ini menekankan bahwa makna bernegara tidak hanya diukur dari keberhasilan menghadirkan kebebasan politik, tetapi juga dari kemampuan negara meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat.

Komitmen terhadap penerapan nilai Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD 1945, menurut pandangan tersebut, perlu dikawal bersama agar tujuan menghadirkan keadilan ekonomi dapat tercapai.

Ini kan baru akan berjalan efektif. Presiden juga baru menyampaikan pidato terkait hal ini pada Mei lalu, dan di bulan yang sama pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2026. Tentu hal sebesar ini tidak bisa disamakan seperti menggigit cabai yang langsung terasa pedas saat itu juga,” ujar Agung Trianto

Agung menilai upaya transformasi kebijakan tersebut perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak. Namun demikian, menurutnya, dukungan itu juga harus disertai kritik dan pengawasan agar implementasinya berjalan sesuai tujuan dan tidak membuka ruang terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum birokrat korup. *(Abdy HM).