Pandangan Islam tentang Jual Beli Daging Babi: Haram bagi Muslim, Namun Bagaimana dalam Masyarakat Majemuk?

Pandangan Islam tentang Jual Beli Daging Babi: Haram bagi Muslim, Namun Bagaimana dalam Masyarakat Majemuk? Foto: Ilustrasi/Ai
Fakta Islami

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.is, PALU - Dalam ajaran Islam, daging babi merupakan salah satu makanan yang secara tegas diharamkan. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mengonsumsinya, tetapi juga meluas pada aktivitas ekonomi yang secara langsung berkaitan dengan babi bagi seorang Muslim.

Meski demikian, Indonesia adalah negara yang berdiri di atas prinsip kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di tengah masyarakat yang majemuk, muncul pertanyaan: bagaimana Islam memandang praktik jual beli daging babi yang dilakukan di lingkungan yang juga dihuni oleh umat nonmuslim?

Larangan Al-Qur'an

Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan keharaman daging babi dalam beberapa ayat, di antaranya:

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah..." (QS. Al-Baqarah: 173)

Larangan serupa juga terdapat dalam QS. Al-Ma'idah ayat 3, QS. Al-An'am ayat 145, dan QS. An-Nahl ayat 115.

Dalam fikih Islam, keharaman tersebut dipahami tidak hanya pada dagingnya, tetapi seluruh bagian babi dipandang najis menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Hukum Jual Beli Babi

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali bersepakat bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan menjual babi maupun mengambil keuntungan dari perdagangan babi.

Dasar hukumnya antara lain hadis Nabi Muhammad SAW:

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW juga bersabda:

"Apabila Allah mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka Allah juga mengharamkan hasil penjualannya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi peternak babi untuk tujuan komersial, pedagang daging babi, distributor, maupun perantara yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Bagaimana dengan Nonmuslim?

Persoalan menjadi berbeda ketika perdagangan daging babi dilakukan oleh warga nonmuslim kepada sesama nonmuslim di negara yang masyarakatnya beragam seperti Indonesia.

Dalam konteks ini, hukum fikih mengenai larangan tersebut mengikat umat Islam sebagai bagian dari kewajiban agamanya. Sementara itu, Islam juga mengenal prinsip bahwa pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya masing-masing.

Al-Qur'an menyatakan:

"Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku." (QS. Al-Kafirun: 6)

Ayat ini menjadi salah satu landasan penting dalam hubungan antarumat beragama, yaitu tidak memaksakan ajaran Islam kepada pemeluk agama lain.

Toleransi Bukan Berarti Ikut Membenarkan

Para ulama menjelaskan bahwa toleransi (tasamuh) bukan berarti seorang Muslim menganggap semua keyakinan sama atau membenarkan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

Toleransi berarti menghormati hak warga negara lain menjalankan agamanya tanpa harus ikut terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan syariat.

Karena itu, seorang Muslim tetap tidak diperbolehkan mengonsumsi maupun memperdagangkan babi. Namun dalam kehidupan berbangsa, Islam juga mengajarkan untuk berlaku adil dan tidak berbuat zalim kepada siapa pun.

Allah SWT berfirman:

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama..." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa hubungan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan dengan nonmuslim tetap dibangun atas prinsip keadilan dan saling menghormati.

Konteks Indonesia

Indonesia bukan negara agama, melainkan negara hukum yang menjamin kebebasan beragama. Karena itu, keberadaan usaha yang menjual produk nonhalal kepada komunitas nonmuslim diatur melalui mekanisme perizinan, ketentuan kesehatan, perlindungan konsumen, serta regulasi pemerintah.

Bagi umat Islam, kewajiban yang utama adalah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan syariat. Sementara penyelesaian persoalan terkait perizinan usaha, lokasi usaha, maupun ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku.

Menjaga Prinsip dan Kerukunan

Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga akidah dan memelihara hubungan baik dengan sesama manusia. Seorang Muslim dituntut teguh menjalankan syariat, namun juga diperintahkan berlaku adil, santun, dan menghormati hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, pandangan Islam mengenai daging babi bersifat tegas bagi umat Islam: haram dikonsumsi dan haram diperjualbelikan oleh seorang Muslim. Namun dalam masyarakat yang majemuk, penyikapan terhadap keberadaan usaha milik nonmuslim yang melayani konsumennya sendiri hendaknya dilakukan melalui koridor hukum, dialog, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama masing-masing.