Jual Beli Daging Babi dalam Pandangan Islam: Ketegasan Syariat, Toleransi Bermasyarakat, dan Pelajaran dari Kasus Penggerudukan Warung Babi Guling di Palu

Jual Beli Daging Babi dalam Pandangan Islam: Ketegasan Syariat, Toleransi Bermasyarakat, dan Pelajaran dari Kasus Penggerudukan Warung Babi Guling di Palu Foto: Ilustrasi/Ai
Fakta Islami

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU – Penggerudukan sebuah warung babi guling di Kelurahan Tondo, Kota Palu, memunculkan dua diskusi yang berjalan beriringan. Di satu sisi, umat Islam mempertanyakan bagaimana hukum memperjualbelikan daging babi menurut syariat. Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana menyikapi keberadaan usaha tersebut di tengah kehidupan Kota Palu yang plural.

Dalam perspektif Islam, hukum mengenai babi sesungguhnya sangat jelas. Namun, cara menyikapi keberadaannya dalam masyarakat majemuk juga memiliki pedoman yang tidak kalah tegas, yakni mengedepankan keadilan, ketertiban, dan tidak bertindak di luar mekanisme hukum.

Al-Qur'an Mengharamkan Daging Babi

Larangan mengonsumsi daging babi disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, antara lain pada Surah Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma'idah ayat 3, Al-An'am ayat 145, dan An-Nahl ayat 115.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah..." (QS. Al-Baqarah: 173)

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa babi termasuk barang yang haram dikonsumsi dan tidak boleh menjadi objek perdagangan bagi seorang Muslim.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar utama bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan dari perdagangan babi.

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten menegaskan bahwa babi dan seluruh turunannya merupakan barang haram bagi umat Islam. Sikap ini juga menjadi dasar lahirnya sistem sertifikasi halal di Indonesia, yang mengharuskan produk halal terbebas dari unsur babi maupun kontaminasinya.

Dalam berbagai fatwa dan penjelasan mengenai produk halal, MUI menegaskan bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan memproduksi, memperdagangkan, maupun mengonsumsi produk berbahan babi.

Namun demikian, MUI juga berkali-kali mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sosial harus dilakukan melalui jalur hukum dan pemerintah, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau aksi yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Pandangan Nahdlatul Ulama (NU)

Dalam kajian fikih yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), babi termasuk benda najis dan haram dimanfaatkan oleh umat Islam untuk tujuan perdagangan maupun konsumsi.

Meski demikian, NU juga menempatkan prinsip *tasamuh* (toleransi), *ta'awun* (kerja sama dalam urusan sosial), serta menjaga kemaslahatan sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa.

NU secara konsisten mengajarkan bahwa amar makruf nahi mungkar memiliki tata cara. Penegakan kemungkaran tidak boleh menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, seperti kekerasan, perpecahan, atau konflik horizontal. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, penyelesaian pelanggaran dilakukan melalui aparat yang berwenang.

Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah juga memiliki sikap yang tegas mengenai keharaman babi. Melalui panduan tarjih dan fikihnya, Muhammadiyah menyatakan bahwa mengonsumsi maupun memperjualbelikan babi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan bagi seorang Muslim.

Di sisi lain, Muhammadiyah juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi konstitusi, supremasi hukum, dan kehidupan masyarakat yang damai. Dakwah Islam dilakukan dengan hikmah, dialog, pendidikan, dan keteladanan, bukan melalui tindakan yang melanggar hukum.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 125:

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik..."

Dalam Masyarakat Majemuk

Indonesia bukan negara agama, melainkan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, keberadaan usaha yang menjual produk nonhalal kepada komunitas nonmuslim tidak serta-merta dipandang sebagai persoalan akidah umat Islam. Yang menjadi kewajiban umat Islam adalah tidak mengonsumsi, tidak memperjualbelikan, dan tidak mengambil keuntungan dari barang yang diharamkan syariat.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran mengenai izin usaha, lokasi usaha, ketentuan sanitasi, atau aturan daerah lainnya, penyelesaiannya merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pelajaran dari Kasus di Tondo

Kasus penggerudukan warung babi guling di Kelurahan Tondo menunjukkan bahwa persoalan keagamaan dapat dengan cepat berkembang menjadi isu sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana.

Aspirasi masyarakat mengenai keberadaan suatu usaha merupakan bagian dari hak demokratis. Namun penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pelaku usaha juga berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga ketentuan mengenai keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Pemerintah Kota Palu memiliki peran penting sebagai penengah untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan massa. Pendekatan ini penting agar tidak muncul rasa ketidakadilan maupun potensi gesekan antarwarga.

Belajar dari Sejarah Kota Palu

Masyarakat Sulawesi Tengah pernah mengalami masa-masa sulit akibat konflik sosial dan aksi teror yang memanfaatkan sentimen agama. Salah satu peristiwa yang masih membekas adalah pengeboman Pasar Babi di kawasan Maesa pada 31 Desember 2005 yang menewaskan sejumlah warga sipil.

Sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa isu-isu sensitif yang berkaitan dengan identitas agama harus dikelola secara hati-hati. Jangan sampai perbedaan pandangan berkembang menjadi konflik yang merusak persaudaraan dan stabilitas daerah.

Menjaga Syariat dan Menjaga Kerukunan

Pandangan Islam terhadap babi tidak menyisakan ruang perbedaan yang berarti: bagi seorang Muslim, mengonsumsi dan memperjualbelikan babi adalah haram.

Namun, Islam juga mengajarkan keadilan, penghormatan terhadap hak orang lain, dan ketaatan pada aturan yang sah. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam sikap organisasi-organisasi Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang sama-sama menegaskan keharaman babi bagi umat Islam, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan kemasyarakatan melalui dialog, musyawarah, dan penegakan hukum.

Dalam konteks Kota Palu yang dihuni oleh masyarakat dari berbagai suku dan agama, menjaga ketegasan terhadap prinsip agama sekaligus memelihara kerukunan sosial bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Justru keduanya menjadi fondasi penting agar kehidupan bersama tetap berjalan damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.