Realisasi Pendapatan APBD Sigi 2025 Capai 93,29 Persen, DPRD Beri Catatan untuk OPD

Realisasi Pendapatan APBD Sigi 2025 Capai 93,29 Persen, DPRD Beri Catatan untuk OPD Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mewakili Bupati Sigi menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi.
Ekonomi

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan sejumlah catatan terhadap realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan laporan Banggar, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.275.403.515.672, dengan realisasi mencapai Rp1.189.888.414.789,98 atau 93,29 persen.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sigi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Toni W. Ponulele. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah masih perlu menjadi perhatian karena sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Bahkan, terdapat OPD yang mencatatkan capaian pendapatan di bawah 50 persen.

"Secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 belum maksimal. Namun demikian, terdapat pula beberapa OPD yang berhasil melampaui target dengan realisasi pendapatan di atas 100 persen. Atas capaian tersebut, Banggar memberikan apresiasi," katanya.
Selain pendapatan daerah, Banggar juga memaparkan realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025. Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.314.504.395.663, dengan realisasi mencapai Rp1.205.322.078.915 atau 91,69 persen.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sigi turut menyampaikan pandangan umum serta sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Masukan yang diberikan antara lain berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah, optimalisasi pengelolaan anggaran, serta peningkatan kinerja OPD agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Secara umum, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari evaluasi DPRD terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran berikutnya.