Rapat Paripurna ke-16 DPRD Sigi Tetapkan Perubahan APBD Tahun 2025

Rapat Paripurna ke-16 DPRD Sigi Tetapkan Perubahan APBD Tahun 2025 Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham, Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim, dan Sekda Sigi Nuim Hayat saat Rapat Paripurna ke-16 penetapan Perubahan APBD Tahun 2025. (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Ekonomi

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI - Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Aula Sidang Utama DPRD Sigi.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae; Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho; Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham; Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim; Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat; serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Rizal mengatakan bahwa perubahan APBD dapat terjadi apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Keadaan ini dapat menyebabkan dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan, antar sub kegiatan, serta antar jenis belanja.

“Pemerintah daerah sangat memahami sepenuhnya bahwa, pembahasan perubahan APBD Kabupaten Sigi 2025 yang dilakukan oleh dewan yang terhormat, pada prinsipnya merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita bersama dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundangan,” ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, dengan diterimanya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun 2025 beserta seluruh lampirannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka hasil akhir pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

a. Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.307.612.256.036, setelah perubahan menjadi Rp1.264.852.299.246, atau berkurang sebesar Rp42.786.996.790.
b. Belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.371.685.434.276, setelah perubahan menjadi Rp1.303.950.179.237, atau berkurang sebesar Rp67.732.255.039.
c. Pembiayaan penerimaan sebelum perubahan sebesar Rp66.073.178.240, setelah perubahan menjadi Rp39.100.879.991, atau berkurang sebesar Rp24.972.298.249.
d. Pembiayaan pengeluaran sebelum maupun sesudah perubahan nihil.

Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp39.100.879.991, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil. Jumlah pendapatan tahun anggaran 2025 setelah perubahan adalah Rp1.264.852.299.246 atau mengalami penurunan sebesar 3,27%.

“Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah, sehingga dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,” jelas Rizal.

Pemerintah daerah memandang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sigi memerlukan pemahaman bersama. Selama pembahasan rancangan peraturan daerah yang dilakukan secara maraton oleh segenap anggota dewan, seringkali terjadi perbedaan pendapat.

“Akan tetapi, hal ini dapat terselesaikan dengan baik, terbangunnya kesepahaman yang dilandasi oleh keinginan kita untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih maju dan kompetitif,” pungkasnya. (Andry)