Pemerintah Tolitoli Berikan Diskon Besar PBB dalam Rangka HUT RI ke-80
- Jumat, 08 Agustus 2025 - 21:27 WITA
- Editor: Apri
(Foto: Ist)
Faktasulteng.id, TOLITOLI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pengurangan besar-besaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 466 Tahun 2025. Program pengurangan PBB ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Berikut rincian pengurangan PBB yang diberikan:
Tahun Pajak 2014-2017: Diskon sebesar 99%
Tahun Pajak 2020-2022: Diskon sebesar 75%
Tahun Pajak 2023-2024: Diskon sebesar 40%
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan 100% untuk sanksi administrasi berupa denda PBB pedesaan dan perkotaan yang disebabkan oleh keterlambatan pendistribusian SPPT oleh petugas.
Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi. Yahya, bersama Wakil Bupati, Moh. Besar Bantilan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pembayaran PBB. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui QRIS, Bank Sulteng, dan Pos Indonesia.
Program ini mengusung semangat kemerdekaan dengan slogan: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” (Apri)