Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Sigi Tekankan Transparansi Dana Desa

Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Sigi Tekankan Transparansi Dana Desa Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, saat memberikan sambutan pada pelatihan pengadaan barang dan jasa bagi aparatur desa di Aula Kantor Bupati Sigi. (Foto; Andry/Faktasulteng.id)
Ekonomi

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI - Pelaksanaan pelatihan teknis peningkatan kapasitas aparatur desa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa digelar di Aula Kantor Bupati Sigi, dengan menghadirkan camat dan kepala desa dari beberapa wilayah di Kabupaten Sigi.

Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta yang berasal dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Nokilalaki sebanyak 5 desa, Kecamatan Kinovaro sebanyak 10 desa, Kecamatan Kulawi sebanyak 16 desa, Kecamatan Marawola sebanyak 12 desa, dan Kecamatan Gumbasa sebanyak 7 desa.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar aparat desa mampu memahami sekaligus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan yang digagas oleh Dinas PU tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat baik karena juga berkaitan dengan arahan KPK yang beberapa waktu lalu mengundang gubernur dan seluruh bupati terkait pembahasan dana desa.

“Jadi saya mohon dengan pengadaan barang dan jasa ini, dan saya juga telah menyampaikan kepada beberapa kepala OPD terkait bahwa saya sebagai Bupati tidak akan otak-atik dana desa,” ujar Rizal.

Namun, ia menegaskan tetap akan melakukan evaluasi penggunaan dana desa, khususnya pada program yang menyasar penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.

“Kalian tetap sisihkan dana desa untuk kemiskinan dan stunting itu wajib, tapi ingat pengadaan barang jasa ini menunjukan kalian harus hitung dengan baik, jangan selalu dialokasikan untuk bangun drainase,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Rizal mengingatkan agar setiap desa melibatkan seluruh stakeholder ketika menyusun rancangan anggaran desa. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya miskomunikasi maupun hilangnya transparansi penggunaan anggaran.

“Perencanaan dana desa harus libatkan semua stakeholder, supaya saya tidak menerima lagi namanya laporan dari BPD bahwa kepala desa begini dan begitu, ikuti prosedur buat transparansi akuntabel,” katanya.

Ia juga menegaskan agar kepala desa tidak membagi dana desa ke setiap dusun seperti membagi potongan kue, melainkan benar-benar memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak.

“Empat dusun dengan uang 1 miliar jangan dibagi seperti kue, dimana setiap desa mendapat 250 juta. Seharusnya 4 dusun duduk bersama kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, lembaga adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dapat duduk bersama,” pungkasnya. (Andry)