MSCI Bekukan Perubahan Indeks Indonesia, IHSG Anjlok hingga 7 Persen, Saham BUMI dan PTRO Terkoreksi Tajam
- Rabu, 28 Januari 2026 - 14:48 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Apri
Layar pergerakan saham menunjukkan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (IST)
Faktasulteng.id, Jakarta — Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi menerapkan perlakuan sementara terhadap pasar saham Indonesia dengan membekukan sejumlah perubahan indeks, termasuk dalam index review Februari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran investor global terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan kelayakan investasi pasar domestik, yang berdampak langsung pada tekanan pasar saham nasional.
Dalam pengumuman resminya, MSCI menyatakan pembekuan tersebut mencakup seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta perpindahan naik antarsegmen indeks ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard. MSCI menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi index turnover dan risiko investability, sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar Indonesia untuk meningkatkan transparansi, khususnya terkait struktur kepemilikan saham emiten.
MSCI menegaskan bahwa pasar Indonesia memerlukan informasi struktur kepemilikan saham yang lebih rinci dan reliable, termasuk pemantauan konsentrasi kepemilikan yang tinggi, guna mendukung penilaian free float dan kelayakan investasi yang kuat. Lembaga penyusun indeks global tersebut juga menyatakan bahwa apabila peningkatan transparansi yang diperlukan tidak tercapai hingga Mei 2026, MSCI akan menilai ulang status aksesibilitas pasar Indonesia. Penilaian ulang itu berpotensi menurunkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Indexes atau bahkan mengarah pada reklasifikasi Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Frontier Market.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, MSCI telah membuka konsultasi publik terkait rencana penggunaan Monthly Holding Composition Report yang diterbitkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai referensi tambahan dalam penghitungan free float. Namun hasil konsultasi menunjukkan investor global masih menyoroti kurangnya transparansi kepemilikan saham serta kekhawatiran atas potensi perilaku perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu proses pembentukan harga yang wajar.
Kebijakan pembekuan ini juga berdampak langsung pada saham-saham yang sebelumnya diisukan berpotensi masuk indeks MSCI, seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Petrosea Tbk (PTRO). Dengan berlakunya kebijakan tersebut, peluang penambahan konstituen baru ditutup hingga setidaknya Mei 2026, sehingga kedua saham tersebut dipastikan belum dapat masuk ke dalam indeks MSCI dalam waktu dekat. Tekanan pasar tercermin pada perdagangan Rabu (28/1) sesi pertama, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terkoreksi hingga 7 persen. Saham BUMI tercatat anjlok 14,53 persen ke level Rp294 per lembar, sementara saham PTRO turun 14,87 persen ke posisi Rp7.300 per lembar.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia memberlakukan ketentuan trading halt secara bertahap apabila penurunan IHSG semakin dalam. Trading halt selama 30 menit akan dilakukan jika IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa, dan dapat diperpanjang selama 30 menit tambahan apabila penurunan berlanjut hingga lebih dari 15 persen. Adapun penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dapat dilakukan apabila IHSG turun lebih dari 20 persen, dengan persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini merupakan adopsi praktik terbaik bursa global serta mempertimbangkan masukan pelaku pasar domestik.
Bagi Sulawesi Tengah, kebijakan MSCI tersebut berpotensi memengaruhi sentimen investor terhadap sektor pertambangan dan energi yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi daerah. Pelemahan saham-saham berbasis sumber daya alam dapat berdampak pada persepsi investasi, terutama bagi perusahaan yang memiliki operasi maupun proyek di wilayah Sulawesi Tengah, seiring meningkatnya volatilitas pasar saham nasional.