Kesadaran Bayar Pajak Naik, Diskon 25% PBB-P2 Dorong Partisipasi Wajib Pajak di Sigi

Kesadaran Bayar Pajak Naik, Diskon 25% PBB-P2 Dorong Partisipasi Wajib Pajak di Sigi Camat Sigi Biromaru, Muhaimin, mendukung penuh kebijakan diskon 25% PBB-P2 yang digagas Bupati Sigi untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak. (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Ekonomi

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi - Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, telah menetapkan kebijakan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 25% dan pembebasan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sigi.

Terkait kebijakan tersebut, Camat Sigi Biromaru, Muhaimin, menilai keputusan Bupati Sigi sangat tepat karena dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Mungkin selama ini banyak pajak-pajak yang menunggak bahkan tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak, dikarenakan kemungkinan selama ini sudah menumpuk denda selama bertahun-tahun. Mungkin dengan langkah ini bisa membuka kesadaran masyarakat, terutama yang kelas menengah ke bawah,” ujar Muhaimin.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya jumlah pajak yang dibayarkan tidak terlalu besar. Namun, angka menjadi tinggi karena adanya penunggakan yang telah dibiarkan selama bertahun-tahun dan diwariskan.

“Penunggakan pajak ini kebanyakan dalam bentuk warisan, jadi bukan karena warga tidak ingin membayar, tetapi karena warisan yang ditinggalkan orang tua kepada anaknya. Saat masih hidup, orang tuanya tidak membayar pajak dan diberikan kepada ahli warisnya untuk menutupi tunggakan,” jelasnya.

Muhaimin menambahkan, sering kali seorang ahli waris mampu membayar pajak tahun berjalan, tetapi kewajiban membayar tunggakan membuat pajak tahun berjalan tetap tidak terbayarkan.

Ia sangat mendukung keputusan Bupati Sigi memberikan diskon PBB-P2 sebesar 25% karena dianggap dapat membantu masyarakat menengah ke bawah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak yang selama ini menunggak.

“Saya pernah menyampaikan kepada Bapenda mengapa pajak kendaraan bisa ada pemutihan sedangkan pajak bumi dan bangunan tidak ada. Karena kebanyakan yang menunggak pada PBB adalah menengah ke bawah. Jadi saya sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh Bapak Bupati Sigi saat ini dengan memberikan diskon,” ucapnya.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di Kecamatan Sigi Biromaru saat ini berada di angka di atas 50%, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Pada tahun kemarin kita memiliki tunggakan 1 miliar lebih, dan saat ini pajak yang diterima dari masyarakat mencapai 700 juta lebih. Alhamdulillah tahun kemarin kita bisa mendapat sekitar 50%, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai 30%,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Muhaimin optimis kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat, terlebih dengan adanya kebijakan diskon yang diberikan Bupati Sigi.

Ia juga menanggapi isu terkait kenaikan PBB di beberapa daerah lain yang bahkan memicu demonstrasi masyarakat karena kenaikan yang cukup besar.

“Kita sebagai pemerintah daerah juga tidak bisa menyalahkan, karena ini tergantung nilainya. Cuma dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sulit, tindakan tersebut kurang tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkadang pemerintah daerah memang menaikkan pajak, namun yang dinaikkan adalah nilai objeknya. Hal ini didasarkan pada perkembangan pembangunan yang menyebabkan nilai tanah ikut naik.

“Dengan meningkatkan nilai objeknya ini juga akan menguntungkan pemilik lahannya karena harga tanahnya juga ikut naik. Contohnya ada di jalan poros yang ada di Pombewe, dulu 5.000 per meter tidak ada yang mau beli, setelah berkembangnya pembangunan di sana sekarang harga tanah per meter bisa mencapai 700 ribu,” pungkasnya. (Andry)