Kenaikan Pajak Air Permukaan, Anwar Hafid: Ini Bukan Sekadar Soal Fiskal

Kenaikan Pajak Air Permukaan, Anwar Hafid: Ini Bukan Sekadar Soal Fiskal (Foto: Ist)
Ekonomi

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Regulasi ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025, dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama di tengah ketimpangan penerimaan daerah dan pesatnya aktivitas industri ekstraktif.

Sosialisasi kebijakan tersebut berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Tengah. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah kepala OPD dan perwakilan dari beberapa perusahaan besar yang bergerak di sektor industri dan pertambangan, seperti PT GNI, PT IMIP, PT Vale, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.

Gubernur Anwar Hafid menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini tak semata-mata soal penambahan pendapatan. “Kita pahami bersama, industri di Sulawesi Tengah berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih nyata. PAD melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus kita optimalkan,” katanya dalam sambutannya.

Selama ini, kata Anwar, Provinsi Sulawesi Tengah hanya memperoleh Dana Bagi Hasil sekitar Rp280 miliar per tahun, jumlah yang dinilai tak sebanding dengan skala ekonomi yang dihasilkan kawasan industri besar. “Kawasan industri besar seperti di Morowali hanya dikenai PNBP di mulut tambang. Berbeda dengan PT Vale yang dibebankan di mulut industri. Dampaknya, DBH kita kecil sekali. Maka, kita perkuat dari sisi yang menjadi kewenangan kita,” ujarnya.

Pemerintah provinsi kini fokus mengefektifkan pungutan daerah, terutama dari sektor yang bisa langsung dikelola sendiri. Anwar menyebut pengawasan terhadap konsumsi bahan bakar industri dan kepatuhan pajak kendaraan pelat luar menjadi perhatian. Pemerintah bahkan tengah menyusun aturan yang mewajibkan alat berat dan kendaraan operasional industri didaftarkan dengan pelat Sulawesi Tengah.

Terkait regulasi pajak air permukaan, Kepala Dinas Cipta Karya, Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Cikasda) Sulteng, Andi Ruly Djanggola, menuturkan bahwa proses penyusunan Pergub telah melalui prosedur harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dasar hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Permen PUPR No. 15 Tahun 2017. Harapannya, selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional,” kata Ruly.

Kenaikan tarif pun diterapkan selektif. Sektor pelayanan publik seperti PDAM hanya mengalami kenaikan ringan, dari Rp900 menjadi Rp1.000 per meter kubik. Sedangkan penyesuaian signifikan dikenakan pada sektor industri dan pertambangan yang memiliki konsumsi tinggi dan dampak lingkungan lebih besar.

Selain aspek fiskal, Gubernur Anwar Hafid juga menyinggung pentingnya hubungan strategis antara pemerintah dan dunia usaha. Ia menyampaikan sejumlah program prioritas, seperti beasiswa UKT untuk mahasiswa asal Sulteng, pelatihan vokasi bagi lulusan SMA/SMK, serta program pengiriman mahasiswa ke luar negeri.

“Kita ingin hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha itu bukan semata transaksional, tapi kemitraan pembangunan. Kami bantu investasi Anda, tapi kami juga mohon bantu kami bangun daerah ini,” ujar Anwar Hafid menutup arahannya. (**)