Hanya Tambang Pasir yang Diperbolehkan, Pemkab Sigi Pertegas Sikap terhadap Aktivitas Tambang

Hanya Tambang Pasir yang Diperbolehkan, Pemkab Sigi Pertegas Sikap terhadap Aktivitas Tambang abid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dwi Darmayuda (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Ekonomi

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi kini mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa satu-satunya jenis tambang yang masih diizinkan beroperasi di daerahnya adalah tambang galian C, khususnya penambangan pasir di sungai.

“Tidak boleh ada lagi tambang ilegal di Kabupaten Sigi, kecuali tambang pasir di sungai yang memang diperlukan,” ujar Rizal dalam beberapa kesempatan terakhir.

Komitmen tersebut sejalan dengan tindakan nyata di lapangan. Pemerintah Kabupaten Sigi telah menutup beberapa lokasi tambang ilegal, termasuk di wilayah Lindu dan Kalora. Kebijakan ini memicu tanya di kalangan masyarakat awam, mengapa pemerintah hanya memberi izin untuk tambang pasir, sementara tambang lain tetap dilarang.

Menjawab hal itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sigi, Dwi Darmayuda, menjelaskan bahwa alasan utamanya bersifat ekologis dan preventif. “Kalau pasir di sungai, terutama Sungai Palu, tidak ditambang, maka akan terjadi sedimentasi. Bila sedimen menumpuk di tengah aliran sungai, air bisa meluap ke permukiman dan lahan pertanian warga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk antipati terhadap sektor tambang. Sebaliknya, Pemkab memilih prioritas berdasarkan potensi risiko dan manfaatnya. “Bupati bukan anti tambang, tapi melihat dari skala urgensi. Tambang pasir di sungai itu justru mengurangi risiko bencana. Tapi tambang di perbukitan hanya menunggu waktu untuk membawa bencana,” kata Dwi.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, DLH Sigi juga baru-baru ini menutup tambang batu ilegal di Desa Sibedi. “Saya sendiri turun langsung ke lapangan. Tambang itu tidak memiliki izin, dan sudah dikomersialkan. Apalagi sekarang musim hujan, materialnya bisa longsor dan menghantam rumah warga. Kami hentikan total,” tegas Dwi.

Dwi juga menambahkan bahwa sejauh ini tambang pasir tidak menimbulkan masalah serius, karena tetap dikendalikan melalui kajian lingkungan dan pengawasan rutin. “Selama tambang pasir dilakukan sesuai tata kelola dan analisis dampak lingkungan, maka masih bisa ditoleransi. Tapi tambang lain, untuk saat ini, belum bisa diakomodasi sesuai kebijakan Pak Bupati,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sigi ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang terjadi tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan jangka panjang. (Andry)