Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025: Ini Rincian dan Besarannya!

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025: Ini Rincian dan Besarannya! Foto: Ilustrasi/IST.
Ekonomi

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS yang akan dilakukan pada Juni 2025. Pencairan ini bertepatan dengan momen penting seperti awal tahun ajaran baru sekolah, yang diharapkan dapat membantu kebutuhan para abdi negara.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) lalu. Tak hanya PNS, Gaji ke-13 ini juga akan diberikan serentak kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima.

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 PNS?

Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, skema pemberiannya serupa, namun besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2025

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Artinya, nominal gaji masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024 dan nominal tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan pencairan Gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi dan meringankan beban finansial para PNS dan keluarga, khususnya dalam menyambut berbagai kebutuhan di pertengahan tahun ini. (**)