Datangi Kementerian PUPR, Komisi II DPRD Sulteng Konsultasi Masalah Pajak Air Permukaan
- Senin, 08 Desember 2025 - 12:31 WITA
- Editor: Apri
- | Penulis: Apri
Dra Marlelah, Anggota Komisi II DPRD Sulteng Saat berkunjung di Dirjen SDA Kemen PUPR
Faktasulteng.id, JAKARTA – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Demokrat, Marlelah, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PUPR di Jakarta. Kunjungan ini untuk mengonsultasikan potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan air permukaan oleh industri nikel, PT IMIP, di Morowali.
Dalam pertemuannya, Marlelah menyoroti rencana IMIP yang berniat mengambil sumber air baru dari sungai di perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara karena pasokan air saat ini dinilai tidak mencukupi untuk pengolahan tambang.
"Kami mendapat informasi IMIP kekurangan air dan berencana mengambil dari perbatasan. Kami harus bergerak cepat memastikan regulasinya. Jangan sampai kita di Sulawesi Tengah cuma dapat limbahnya, tapi pendapatan airnya lari ke pusat atau daerah lain," tegas Marlelah usai pertemuan.
Legislator Demokrat ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan PP Nomor 35 yang mengatur bahwa pengelolaan sungai lintas provinsi menjadi kewenangan pusat (BWS Pusat), sehingga pungutannya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan langsung ke kas daerah sebagai Pajak Air Permukaan (PAP).
"Dulu saat aturan lama, ada sistem sharing antar-gubernur. Sekarang di PP 35, jika masuk PNBP, porsi yang kembali ke daerah lewat Dana Transfer itu kecil. Makanya kita mau pastikan, di mana titik intake-nya? Kalau intake-nya ada di wilayah Sulteng, itu hak provinsi untuk memungut pajak," jelasnya.
Marlelah juga menyoroti perushaan yang dinilai tidak transparan saat kunjungan kerja sebelumnya. Menurutnya, perusahaan belum bisa menunjukkan "kertas kerja" yang memuat detail izin dan lokasi pengambilan air secara pasti.
"Kemarin mereka tidak bisa jawab. Kalau mereka tidak punya izin yang jelas, berarti operasional pengambilan air itu bisa dianggap ilegal. Jika ilegal, daerah berhak menentukan tarif dendanya. Kami akan maksimalkan ini agar PAD Sulteng bisa maksimal," pungkas Marlelah. (Apri)