Polemik CSR Persipal Hingga Gaji Direksi Terjawab?: Bank Sulteng Buka Kartu di Balik RUPS
- Kamis, 15 Mei 2025 - 22:11 WITA
- Editor: Redaksi
FS Template
Faktasulteng.id, PALU – Gelombang pertanyaan soal penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Sulteng ke klub sepak bola kebanggaan Palu, Persipal, akhirnya terjawab. Dilansir dari Deadlinews.com Melalui Direktur Kepatuhan Yudy Koagow, Bank Sulteng menegaskan bahwa setiap kucuran dana CSR, termasuk yang menuai polemik ke Persipal, telah melewati mekanisme sakral: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“CSR yang dialokasikan ke seluruh pemegang saham berdasarkan share saham. Dan besarnya CSR yang dikelola oleh Bank Sulteng,” ujar Yudy kepada wartawan, Kamis (15/5/2025), mencoba meredam spekulasi yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa bank hanya bertindak sebagai pengelola administratif dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi seluruh pemegang saham sesuai porsi kepemilikan.
Lebih lanjut, Yudy menyinggung soal kucuran CSR dari Grup Mega Corpora, salah satu pemegang saham utama. Ia memastikan bahwa seluruh dana CSR dari grup konglomerasi tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. Sejak 2018, dana ini telah mengalir untuk pembangunan kembali infrastruktur pendidikan dan rumah ibadah pascabencana gempa bumi yang meluluhlantakkan Palu, Donggala, dan Sigi. “Dan saat ini, seluruh CSR dari Grup akan disalurkan untuk pembangunan rumah sakit dhuafa di bekas lokasi RSUD Undata di Jl. Soeharso Palu,” jelasnya.
Menjawab langsung polemik dana CSR ke Persipal, Yudy, yang juga mewakili Mega Corpora, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham dalam RUPS. Alasan di balik dukungan ke klub sepak bola tersebut, menurutnya, adalah adanya aspek sosial, di mana penonton tidak dipungut biaya dalam setiap laga Persipal. “Jadi tidak ada yang salah dalam pemberian CSR ke Persipal,” tegasnya.
Tak hanya soal CSR, Yudy juga memaparkan kinerja keuangan Bank Sulteng yang terus menunjukkan tren positif dalam lima tahun terakhir. Laba bank terus merangkak naik, dari Rp215 miliar di tahun 2020 hingga mencapai Rp360 miliar di tahun 2024. Target ambisius pun dipatok untuk tahun 2025, yakni mencapai laba Rp400 miliar. “Jadi kita harapkan ada tren kenaikan setiap tahunnya,” ungkapnya.
Menariknya, di tengah sorotan terhadap gaji para petinggi perusahaan, Yudy mengungkapkan bahwa gaji direksi dan komisaris Bank Sulteng relatif kecil dibandingkan dengan industri sejenis dan bank dengan ukuran yang sama di Indonesia, apalagi jika dibandingkan dengan entitas lain di bawah payung Mega Corpora. Sejak 2020, hanya terjadi satu kali kenaikan gaji sebesar 10%. “Besar kecilnya gaji harus dilihat perbandingan dengan industri sejenis dan size yang sama di Indonesia. Sehingga Bank Sultenglah yang paling kecil dibanding grup Mega Corpora lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Yudy membuka informasi mengenai jaminan modal dari Mega Corpora senilai Rp1,7 triliun. Ia meluruskan bahwa dukungan tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan sebagai jaminan agar modal Bank Sulteng memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp3 triliun. Langkah ini juga bertujuan agar Mega Corpora tidak menjadi pemegang saham mayoritas yang dapat mengendalikan bank. “Jadi apapun yang terjadi terkait dengan Bank Sulteng, Mega Corpora yang menjamin termasuk penambahan modal Rp1,7 triliun,” lanjutnya.
Yudy bahkan blak-blakan menyebutkan konsekuensi jika Mega Corpora menarik dukungannya. Bank Sulteng terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Kita patut berterima kasih ke Mega Corpora karena mau membantu memberikan jaminan ke Bank Sulteng sehingga modal mencapai Rp3 triliun. Karena kalau tidak ada jaminan modal dari Mega Corpora maka Bank Sulteng turun kelas ke BPR,” pungkasnya, seolah ingin menepis anggapan miring terhadap peran kelompok usaha raksasa tersebut dalam menopang Bank Sulteng. Dengan penjelasan ini, Bank Sulteng berharap dapat menjernihkan berbagai isu yang beredar dan menegaskan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan tanggung jawab sosial perusahaan. (**)