DPRD Sulteng Gelar Paripurna Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Cagar Budaya

WhatsApp Image 2025-09-22 at 14.39.47_9da9adb8
Rapat Paripurna ke-14 membahas Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Cagar Budaya di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)

Faktasulteng.id, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kesatu, Senin (22/9/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.

Rapat paripurna ke-14 ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt., didampingi Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido. Agenda utama sidang yakni pembahasan dan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif: Raperda DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda Pemerintah Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Dalam pengantarnya, pimpinan sidang Aristan menyampaikan terima kasih atas kehadiran para anggota dewan, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta insan pers. Ia menegaskan bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan pembahasan penting, mengingat kedua Raperda tersebut akan menjadi payung hukum yang berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan daerah.

BACA JUGA  Turnamen AADC Berani Cup IV 2025 Resmi Bergulir di Palu

Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Pemda

Sidang paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Seluruh fraksi menyatakan dukungan dengan penekanan berbeda sesuai fokus masing-masing.

  • Fraksi Golkar menekankan pentingnya perlindungan dan pengelolaan 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di kabupaten/kota, serta mendorong agar regulasi ini mampu menjadi instrumen peningkatan ekonomi masyarakat melalui wisata budaya.
  • Fraksi PKS menyoroti keberlanjutan program Provinsi 1000 Megalit yang dinilai mulai meredup gaungnya. PKS meminta pemerintah menjaga kesinambungan program tersebut dengan melibatkan seluruh wilayah di Sulteng.
  • Fraksi Ampera menyatakan dukungan penuh agar Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga warisan budaya.
  • Fraksi Demokrat menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, akademisi, komunitas budaya, serta digitalisasi data cagar budaya.
  • Fraksi Gerindra mengingatkan masih banyak peninggalan sejarah yang terancam hilang akibat faktor alam maupun modernisasi, sehingga perda ini urgen segera ditetapkan.
  • Fraksi Nasdem mendorong pemerintah memaksimalkan upaya agar kawasan Megalit Lore Lindu bisa ditetapkan sebagai World Heritage.
  • Fraksi PDI Perjuangan menekankan komitmen kolaborasi dengan pemerintah pusat, baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kemenparekraf, untuk mendukung pendanaan dan promosi.
  • Fraksi Perindo menekankan pentingnya inovasi anggaran serta sinergi lintas sektor dalam menjaga aset budaya.
  • Fraksi PKB menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama, sehingga perlu melibatkan komunitas dan masyarakat secara luas.
BACA JUGA  DPRD Sulteng Dorong Optimalisasi Pajak Daerah di Kawasan Industri Morowali

Menanggapi pandangan fraksi, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen Pemprov Sulteng untuk menindaklanjuti seluruh masukan dengan kebijakan strategis, termasuk alokasi anggaran, penguatan regulasi, hingga kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga donor.

“Ke depan, jika potensi ini kita lindungi dan lestarikan melalui regulasi, tentu akan membawa dampak positif, baik bagi dunia ilmu pengetahuan maupun peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Reny.

BACA JUGA  Laksanakan Instruksi Presiden, Camat Dako Pemean Gencar Bentuk Koperasi Merah Putih Desa

Penetapan Raperda Strategis

Dengan dukungan mayoritas fraksi, Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya diproyeksikan segera ditetapkan menjadi Perda. Demikian pula Raperda inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang akan menjadi instrumen hukum penting dalam menjaga hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Sidang paripurna ini sekaligus menjadi bukti komitmen DPRD Sulteng bersama Pemerintah Daerah dalam menghadirkan kebijakan berbasis budaya dan kearifan lokal demi pembangunan berkelanjutan yang berakar pada identitas daerah. (Abdy HM)

MeldWP – Premium WordPress Themes & Plugins