Tersandung Kasus Korupsi, Kades Rarampadende Resmi Diberhentikan Sementara
- Selasa, 07 Oktober 2025 - 21:11 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Faktasulteng.id, Sigi — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Rarampadende, menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjeratnya.
Kepala Dinas PMD Sigi, Mohamad Ambar Mahmud, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Sigi, status Kepala Desa Rarampadende telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pihaknya segera memproses pemberhentian sementara terhitung sejak 3 Oktober 2025.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara, dan tugas serta kewenangan Kepala Desa untuk sementara dijalankan oleh Sekretaris Desa hingga ada keputusan lebih lanjut,” ujar Ambar.
Ia menuturkan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Apabila nantinya pengadilan memutuskan bersalah, maka pemberhentian akan ditetapkan secara definitif. Namun jika dinyatakan tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ambar mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi untuk senantiasa memperhatikan kelengkapan dan ketertiban administrasi agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Bila ada hal yang perlu dikonsultasikan, silakan berkoordinasi dengan camat atau Dinas PMD. Kami siap memberikan pendampingan agar administrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(Andry)