IJTI Sulteng Nilai Pemanggilan TVRI oleh KPID Sebagai Bentuk Tekanan terhadap Kebebasan Pers
- Selasa, 07 Oktober 2025 - 21:41 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
(Foto: Ist)
Faktasulteng.id, Palu — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.
Dalam pernyataan sikap resminya, IJTI Sulteng menilai langkah KPID tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers serta lembaga penyiaran publik.
“Sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian pernyataan IJTI Sulteng.
IJTI menegaskan, bila KPID merasa keberatan terhadap isi pemberitaan TVRI, jalur yang semestinya ditempuh adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi. Langkah tersebut, menurut IJTI, justru dapat menekan independensi redaksi TVRI.
Lebih lanjut, IJTI Sulteng menyatakan dukungan penuh kepada TVRI Sulawesi Tengah agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan menjaga profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas IJTI Sulteng dalam pernyataannya.
IJTI juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, agar menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik.
Pernyataan sikap ini ditandatangani di Palu pada 07 Oktober 2025 oleh Ketua IJTI Sulawesi Tengah Rolis Muchlis dan Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulteng Heri Susanto.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik,” tulis mereka dalam penutup pernyataan tersebut. (**)