Faktasulteng.id, POSO – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Desa Kancu’u, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Jumat (19/9/2025). Dalam acara itu, ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menyelesaikan konflik agraria serta memperbaiki infrastruktur dasar desa.
“Masalah tanah bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita dapat solusinya. Salah satu penyelesaian konflik itu adalah yang kita laksanakan sore hari ini,” ujar Anwar.
Gubernur datang bersama Ketua TP-PKK Sulteng, Ir. Sry Nirwanti Bahasoan. Usai rapat di Kabupaten Poso yang membahas pembangunan daerah, ia menyempatkan diri bertatap muka dengan masyarakat.
“Saya sangat bahagia bisa hadir. Kami tadi ada rapat di Poso membahas apa yang bisa dilakukan gubernur untuk Kabupaten Poso, sore hari ini saya datang di sini,” katanya.
Menurutnya, kunjungan tersebut bukan sekadar prosesi penyerahan sertifikat. “Alasan saya datang ke sini, saya mau lihat langsung, mau berdiskusi, berdialog dengan masyarakat setelah sertifikat jadi apalagi yang harus kita kerjakan,” ucapnya.
Target Penyelesaian 2025
Anwar menyebut dari total lahan transmigrasi di Kancu’u, baru 140 bidang di lahan satu yang sudah terbit sertifikatnya, sementara 60 bidang masih berproses. Adapun di lahan dua, belum ada sertifikat yang terbit sama sekali. Ia menegaskan proses ini tidak boleh berlarut.
“Anggarannya sudah kita siapkan. Kalau bisa, tahun ini selesai. Jangan menyebrang tahun,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan rencana mengajak menteri terkait ke lokasi transmigrasi, sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan di Lembantongoa, Kabupaten Sigi.
Masalah Dasar Warga
Dalam dialog dengan masyarakat, terungkap sejumlah persoalan: jalan desa yang belum memadai, ketiadaan listrik, bangunan sekolah yang membutuhkan perbaikan, jembatan penghubung rusak, serta kesulitan air bersih.
Anwar menegaskan komitmen untuk memperbaiki kondisi tersebut. “Sekali lagi terima kasih banyak, kerinduan saya sangat besar untuk bisa bertemu di sini. InsyaAllah sepulang dari sini ada beberapa hal segera kami lakukan. Minimal kalau bukan 2025, tahun 2026 jalan, lampu, sekolah, dan jembatan bisa diwujudkan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan kewajiban perusahaan perkebunan Sawit Jaya Abadi untuk menyerahkan 10 persen dari HGU kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. “Kalau selesai HGUnya, bapak punya kewajiban 10 persen harus diserahkan kepada masyarakat di sini melalui Bupati Poso,” kata Anwar.
Apresiasi Pemkab Poso
Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Bapak Gubernur, atas perhatian yang begitu besar terhadap masyarakat transmigrasi di Kabupaten Poso,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri Forkopimcam, OPD Provinsi Sulteng, Ketua Satgas Konflik Agraria Eva Bande, OPD Kabupaten Poso, serta masyarakat Desa Kancu’u. (**)
Leave a Reply