Faktasulteng.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan keseriusannya dalam membenahi regulasi terkait ketenagakerjaan di wilayahnya. Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, memimpin delegasi Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Jumat (9/5/2025), guna berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Agenda utama kunjungan kerja ini adalah melakukan pembahasan mendalam terkait substansi Raperda serta melakukan sinkronisasi regulasi dengan dua kementerian strategis di tingkat pusat. Kedua kementerian tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kehadiran perwakilan dari kedua kementerian ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa Raperda yang akan disahkan oleh DPRD Sulteng nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, turut hadir dan mendampingi jalannya konsultasi bersama dengan anggota-anggota komisi lainnya. Keberadaan para wakil rakyat dari berbagai fraksi ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh elemen DPRD Sulteng untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, fokus pembahasan lebih banyak tertuju pada aspek-aspek teknis terkait dengan hak dan kewajiban pekerja, standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Syarifudin Hafid dalam kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi dan kondisi riil ketenagakerjaan yang terjadi di Sulawesi Tengah. Ia menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya melindungi hak-hak tenaga kerja lokal, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sulawesi Tengah, di mana para investor merasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sementara para pekerja juga terlindungi hak-haknya.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha,” ungkap Syarifudin Hafid usai melakukan pertemuan yang berlangsung cukup intens tersebut. Ia menambahkan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan di berbagai perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, delegasi Komisi IV DPRD Sulteng juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam pertemuan ini, pembahasan lebih difokuskan pada aspek legalitas dan keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. Para anggota dewan mendapatkan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme penyusunan peraturan daerah yang baik dan benar, serta hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan agar Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Langkah konsultatif yang dilakukan oleh DPRD Sulteng ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komitmen lembaga legislatif tersebut untuk menghasilkan produk hukum yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi yang komprehensif terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh Provinsi Sulawesi Tengah. Diharapkan pula, regulasi yang baru ini akan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Bumi Tadulako.
Kegiatan konsultasi ini menjadi momentum penting bagi DPRD Sulteng untuk menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di daerah. Diharapkan, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penyempurnaan, Raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan memberikan dampak positif bagi dunia ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. **
Kata Kunci: DPRD Sulteng, Raperda Ketenagakerjaan, konsultasi Kemnaker, konsultasi Kemendagri, Syarifudin Hafid, Hidayat Pakamundi, regulasi tenaga kerja, ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Komisi IV DPRD Sulteng, berita Sulteng, DPRD Sulawesi Tengah, Perda ketenagakerjaan,
Leave a Reply