Banggai, Faktasulteng.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 35 pekerja PT Karya Investama Mining (KIM) di Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuai kecaman. Pendiri Ruang Setara Project (Rasera), Aulia Hakim, menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk arogansi dan alergi terhadap serikat pekerja. PHK ini diduga kuat sebagai buntut dari pembentukan serikat pekerja oleh para karyawan.
Aulia menyatakan bahwa keberadaan serikat pekerja adalah hak fundamental buruh yang dijamin oleh undang-undang, menempatkan pekerja dan perusahaan pada posisi yang setara di mata hukum. “Ini merupakan praktik Union Busting atau intimidasi terhadap para pekerja yang membentuk wadah untuk memperjuangkan haknya. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mempekerjakan kembali 35 pekerja yang juga anggota serikat,” tegas Aulia dalam keterangannya, Jumat (9/5).
Aulia, yang dikenal aktif memperjuangkan hak buruh di kawasan industri tambang seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja secara jelas melarang perusahaan menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjalankan kegiatan serikat pekerja. Pasal 28 undang-undang tersebut menyebutkan larangan melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, melakukan intimidasi, hingga melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja.
Lebih lanjut, Aulia menekankan bahwa praktik PHK sepihak ini bertentangan dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, serta Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Ia mendesak agar perusahaan tambang juga memahami dan mematuhi unsur-unsur hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, puluhan buruh bersama mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai. Aksi ini merupakan respons atas PHK sepihak yang dialami pekerja dari dua kontraktor PT KIM dan PT Jaga Aman Sejahtera (JATRA), yang merupakan mitra kerja PT Koninis Fajar Mineral (KFM), pemilik Izin Usaha Pertambangan di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.
Ironisnya, 35 pekerja yang di-PHK tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja Bunta Bersaudara (SP-BBS), sebuah organisasi serikat pekerja yang sah dan telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai dengan nomor registrasi 568/001/SP-BBS/III/Disnakertrans/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Aulia menilai tindakan perusahaan sangat kontradiktif dengan sikap pemerintah saat ini. Ia menyoroti pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menekankan pembentukan dewan buruh sebagai bentuk penghormatan terhadap peran pekerja. Begitu pula dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mendorong pemenuhan hak-hak pekerja melalui berbagai upaya, termasuk menghadirkan perwakilan dinas terkait di kantor gabungan satu atap kabupaten untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat penanganan persoalan hubungan industrial.
Oleh karena itu, Aulia mendesak agar kasus PHK di PT KIM menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia berharap agar para pekerja dapat segera dipekerjakan kembali dan perusahaan dapat beroperasi secara tertib, tunduk pada peraturan, serta menghormati hak-hak pekerjanya, tanpa mengedepankan kepentingan modal semata. (Apri)
Leave a Reply