Palu, Faktasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan surat instruksi yang melarang sekolah-sekolah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) menggelar acara wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menekankan pentingnya pendidikan yang edukatif dan inklusif. Ia menilai, acara wisuda seringkali menjadi beban ekonomi bagi orang tua murid. “Kegiatan tersebut sering kali menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua murid yang seharusnya dapat dihindari,” tulisnya dalam surat tersebut.
Sebagai alternatif, Gubernur mendorong satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan akhir tahun ajaran yang lebih edukatif, kreatif, dan melibatkan partisipasi aktif siswa. Kegiatan seperti ini dinilai lebih efektif dalam mendukung perkembangan karakter dan kreativitas anak didik, serta menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan bermakna.
Selain itu, Anwar Hafid meminta kepala daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan komite sekolah dalam proses pengambilan keputusan. “Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Instruksi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Mereka menilai kebijakan ini berpihak pada rakyat, khususnya orang tua dan peserta didik di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang mendorong kemajuan tanpa membebani masyarakat. Surat instruksi ini juga ditembuskan ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. (Apri)
Leave a Reply