Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring terkait tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (6/5). Rakor yang dipusatkan di ruang kerjanya ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Moh. Rifani, serta Pelaksana Tugas Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulteng, Ikhwan Syam.
Rakor yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan respons atas nota kesepahaman (MoU) yang diteken Kemendagri bersama Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus pada 4 Februari 2025. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan perizinan di tingkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Reny menyampaikan sejumlah kendala perizinan yang kerap dihadapi di Sulteng, seperti tumpang tindih dan pembebasan lahan, serta isu lingkungan. Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan peraturan gubernur terkait pembentukan tim pendampingan investasi.
“Tim ini diketuai oleh Karo Hukum dan beranggotakan unsur Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta tenaga profesional. Ini kami lakukan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, memberikan kemudahan serta kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus perlindungan hukum,” jelas Wagub Reny.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan di Sulawesi Tengah kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengusaha, sebagai langkah pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang.
Wagub Reny juga memaparkan capaian investasi di Sulawesi Tengah yang melampaui target nasional. “Pemerintah pusat menargetkan investasi sebesar Rp131 triliun, dan alhamdulillah, hingga 2024 kami telah mencapai Rp139 triliun,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana menandatangani nota kesepahaman dengan KPK. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen mendukung tata kelola investasi yang aman dan terpercaya, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Ini semua kami lakukan agar penyelenggara dan investor sama-sama merasa aman dalam menjalankan usaha di Sulawesi Tengah,” pungkas Wagub Reny.
Leave a Reply