Bukan Soal Akses Berobat: Dinkes Luruskan Informasi Terkait Meninggalnya Mahasiswi Unhas, Moudita

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Sulteng, Wayan Apriani (Foto: IST.)

PALU – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah meluruskan informasi terkait meninggalnya Moudita Hernanda Puri, mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) asal Palu yang ditemukan wafat di kamar kosnya. Klarifikasi ini diberikan menyusul sorotan publik yang mengaitkan kejadian tragis tersebut dengan isu keterbatasan akses layanan kesehatan melalui program Berani Sehat Pemprov Sulteng.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Sulteng, Wayan Apriani, menegaskan bahwa Moudita tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurut Wayan, almarhumah yang memiliki KTP Kota Makassar ini merupakan peserta BPJS Mandiri kelas 3 dengan pembayaran iuran terakhir pada 9 April 2025.

BACA JUGA  Hadir Bersama di Acara Alumni IPDN di Sulteng, Gubernur Cudy dan Anwar Hafid Berikan Isyarat Keberlanjutan Kepemimpinan

“Secara administrasi dan kepesertaan, almarhumah adalah peserta aktif BPJS. Ini berarti, almarhumah memiliki hak untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di seluruh Indonesia, tidak terbatas hanya di Makassar,” jelas Wayan pada Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut, Wayan juga menyoroti dukungan Universitas Hasanuddin terhadap kesehatan mahasiswanya. “Unhas memiliki kebijakan yang menanggung seluruh biaya pengobatan bagi mahasiswa yang tidak memiliki jaminan kesehatan, asalkan berobat di klinik atau rumah sakit di lingkungan kampus. Jadi, meskipun tanpa BPJS, mahasiswa tetap mendapatkan pelayanan. Apalagi dalam kasus ini, almarhumah memiliki BPJS yang aktif,” tegasnya.

BACA JUGA  Menteri Bappenas Puji Gubernur Sulteng: Revolusioner dan Visioner

Wayan menambahkan bahwa Moudita telah lama berdomisili di Makassar sejak bangku SMA hingga kuliah dan diketahui sebagai seorang yatim piatu. Jenazah almarhumah telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Campalagian, Sulawesi Barat, yang merupakan kampung halaman ayahnya.

“Kami merasa perlu untuk meluruskan fakta ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ananda Moudita memiliki perlindungan kesehatan yang berlaku secara nasional. Peristiwa ini adalah duka mendalam bagi kita semua, namun jangan sampai fakta yang sebenarnya menjadi terdistorsi,” pungkas Wayan.

BACA JUGA  Sambut Ramadhan, CPM Bagikan Seribu Paket Sembako untuk Warga Lingkar Tambang

Sebelumnya, Moudita ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sahabat, Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (1/5/2025) malam. Penemuan ini terjadi setelah teman-temannya tidak mendapatkan respons dari Moudita selama tiga hari. Saat ditemukan, kondisi jenazah almarhumah telah membengkak di atas tempat tidur. Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Moudita.

Berita Berbasis Data