Skandal Pasar Galumpang: Rekanan Diperiksa Kejari, Utang Miliaran Dibayar Kontan

Foto: IST.

TOLITOLI – Babak baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Desa Galumpang, Tolitoli, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kian gencar melakukan penyelidikan. Terbaru, mantan rekanan proyek, Beni Candra, yang merupakan Direktur PT Mega Mandiri Makmur, diperiksa intensif selama tujuh hingga delapan jam di kantor Kejari pada Rabu (30/4).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Beni Candra merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan mendalam terkait proyek pasar yang mangkrak dan diduga bermasalah tersebut. Sekitar 30 pertanyaan dicecar kepada Beni sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Dukung Gerakan Sejuta Pohon Matoa oleh Kemenag: Usung Konsep Ekoteologi

“Saudara Beni diperiksa sekitar 7 sampai 8 jam dan ditanyai sekitar 30 pertanyaan sejak pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA. Kemudian sejumlah orang juga telah kami periksa termasuk dari Dinas Perdagangan,” ujar Adiguna kepada awak media.

Seperti yang diketahui, proyek pembangunan Pasar Galumpang senilai Rp 6,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Mega Mandiri Makmur sejak tahun 2018 itu diduga kuat bermasalah. Bahkan, permasalahan ini sempat menyeret Pemerintah Daerah (Pemda) Tolitoli untuk membayar utang pokok secara kontan kepada PT Mega Mandiri Makmur sebesar Rp 3.245.979.000, menyusul gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut.

Papan Informasi Proyek Pasar Rakyat Dakopamean (Foto:IST.)

Sebelumnya, tim dari Kejari Tolitoli telah turun langsung ke lokasi proyek sebanyak dua kali, yakni pada 17 Maret dan 11 April 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan korps Adhyaksa dalam mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan penyimpangan. Bahkan, Kejari Tolitoli telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini.

BACA JUGA  Lanal Tolitoli Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ballpress Ilegal dari Malaysia

Informasi yang dihimpun dari Teraskabar.id menyebutkan, proyek pasar di Kecamatan Dakopemean ini bermasalah lantaran pembangunannya molor dari target yang ditentukan. Kendati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memberikan perpanjangan waktu hingga tahun 2019, kontraktor tak kunjung menyelesaikan pekerjaan hingga mencapai volume 100 persen. Selain itu, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang belum rampung, termasuk pemasangan tegel yang terbengkalai. Ironisnya, kasus ini dikabarkan pernah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi pada tahun 2021, namun belum ada perkembangan signifikan hingga akhirnya diendus oleh Kejari Tolitoli.

BACA JUGA  Polemik Kebersihan Lapangan Vatulemo, UMKM Merasa Dibebani, Pemkot Dikritik Minim Peran

Dengan diperiksanya mantan rekanan dan sejumlah pihak terkait dari Dinas Perdagangan, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejari Tolitoli dalam mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang menyebabkan proyek pasar rakyat ini mangkrak dan merugikan keuangan negara. Akankah ada tersangka baru dalam waktu dekat? Waktu yang akan menjawab. (Nasha)

Berita Berbasis Data