Tolitoli – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli gencar mendorong peningkatan literasi keagamaan masyarakat melalui optimalisasi perpustakaan masjid. Langkah ini diwujudkan melalui pembinaan pengelolaan kemesjidan yang berfokus pada pengadaan perpustakaan digital bagi pengurus masjid. Kegiatan yang menyasar pengurus masjid dan musala dari Kecamatan Baolan dan Galang ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Tolitoli pada Senin (28/04/2025).
Umar Zaini, Pelaksana Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Tolitoli sekaligus pemateri dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya perpustakaan masjid sebagai bagian dari upaya memfungsikan masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan. Ia menjelaskan bahwa perpustakaan masjid bertujuan untuk menambah wawasan keagamaan jemaah serta memberikan panduan mengenai tata cara pengelolaannya. Dengan demikian, masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual semata.
Menurut Umar Zaini, ketersediaan perpustakaan dengan koleksi buku yang menarik dan relevan dengan keagamaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi keagamaan. Inisiatif ini juga menggarisbawahi perlunya pembaruan data dan manajemen yang baik agar perpustakaan masjid tetap menjadi sumber referensi yang bermanfaat dan tertata rapi.
“Dengan adanya pembinaan ini saya berharap masjid dikelola lebih baik lagi agar masjid lebih kontributif,” ujar Umar Zaini. Ia menambahkan bahwa perpustakaan masjid setidaknya menyediakan koleksi buku yang relevan dengan keagamaan agar dapat menjadi sumber referensi yang nyaman.
Lebih lanjut, Umar Zaini menyampaikan bahwa program perpustakaan, baik fisik maupun digital, dapat diwujudkan oleh ketua panitia dan pengurus masjid. Langkah ini diharapkan menjadikan masjid sebagai episentrum pendidikan dan pengetahuan, terutama dalam pemahaman agama Islam. Mengingat jumlah masjid dan musala terdaftar di Kabupaten Tolitoli mencapai 413 masjid dan 103 musala, potensi ini dapat dimaksimalkan sebagai wadah penyebaran informasi dan pengetahuan bagi jemaah di sekitarnya. Ia juga mengimbau masjid dan musala yang belum terdaftar di Kemenag untuk segera melakukan pendaftaran melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. (Ainun Rosadi)
Leave a Reply