PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd, unggul dengan perolehan 59% suara atau 115.303 suara.
Data yang tertera dalam infografis KPU Parigi Moutong menunjukkan persaingan ketat antar empat pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Badrun Nggai, SE dan Muslim, S.Kep, NS., M.M, meraih 2% suara atau 4.574 suara. Diikuti pasangan nomor urut 2, Moh. Nub DG. Ramhatu, SE dan Arman, S.Pd., M.Si, dengan 4% suara atau 7.221 suara. Pasangan nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu, S.Sos., M.Si dan Ardi, S.Pd., M.M, memperoleh 35% suara atau 67.341 suara.
Rekapitulasi ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Parigi Moutong. Putusan ini menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil akhir pemilihan.
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 357 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. (**)
Leave a Reply