BPKB Dibebankan 5 Ribu/Hari, Nasabah Mamuju Merasa ditipu Astra Credit Companies (ACC) Kota Palu

Foto: Ilustrasi/IST.

Nasabah perusahaan pembiayaan kredit mobil Astra Credit Companies (ACC) Kota Palu mengeluhkan regulasi biaya penitipan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Salah satu nasabah asal Mamuju, merasa kesal oleh Badan Usaha di luar Bank ini, menurutnya kendaraan roda empat (mobil) sudah lunas angsurannya tapi di saat pengambilan BPKB-nya malah pihak perusahaan pembiayaan kredit itu membebankan biaya administrasi penitipan.

Seorang nasabah asal mamuju melakukan kredit kendaraan Mobil Jenis Toyota Avanza di Dealer Toyota Mamuju pada tahun 2022, kemudian nasabah diarahkan ke pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) palu sebagai pihak ketiga atau perusahaan pembiayaan kendaraan untuk melakukan kesepakatan perjanjian.

BACA JUGA  Bupati Sigi Hadiri Langsung HUT Desa Sidondo IV yang ke-17

Selama proses penandatanganan perjanjian nasabah tidak pernah diberi penjelasan soal biaya penitipan BPKB kendaraan.

Ironisnya setelah kendaraan dilunasi, dan BPKB akan diambil oleh nasabah, pihak ACC Kota Palu baru memberi penjelasan soal biaya yang dibebankan kepada nasabah yakni biaya penitipan BPKB sebesar RP. 5.000/Hari, dengan jumlah total biaya yang harus dibayarkan nasabah sebesar Rp. 2.630.000,-

BACA JUGA  PERISKAD Umada Resmi Dilantik, Rektor Harapkan Jadi Mitra Strategis

Hal tersebut dianggap oleh nasabah sebagai bentuk penipuan dan pemerasan oleh pihak perusahaan pembiayaan kepada nasabahnya, Karna tidak disertai dengan pemberitahuan dan penjelasan jauh hari ketika kebijakan tersebut akan di berlakukan.

Nasabahpun berharap kejadian yang dialaminya tidak terjadi kepada nasabah yang lainya, sehingga menghimbau kepada setiap masyarakat mamuju yang akan melakukan kredit kendaraan di Toyota Mamuju agar tidak memakai jasa pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Kota Palu.

BACA JUGA  Marlelah Gelar Kunjungan Dapil, Pantau Bantuan Pemerintah di Kinovaro

Sementara itu pihak Dealer Toyota Mamuju dan ACC Kota Palu belum bisa memberikan klarifikasi soal adanya keluhan pelanggan terkait biaya penitipan BPKB kendaraan yang dialami nasabah/pelanggannya. (**)

Berita Berbasis Data