PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulteng ke-61, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang cukup menggiurkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus meringankan beban finansial mereka. Apa saja insentif yang diberikan?
Pertama, pembebasan atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak. Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%. Artinya, denda yang selama ini menjadi beban, kini dihapuskan.Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
Ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini di semua layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) se-Sulawesi Tengah.
“Bersama Anwar Reny Bebas Pajak Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi ajakan dalam panflet BAPENDA Sulteng.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi akun Instagram @bapendaprovsulteng atau situs web https://bapenda.sultengprov.go.id.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Sulteng dapat terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat. (Ap)
Leave a Reply