Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa di Palu: Sahur Berujung Petaka

Foto Ilustrasi oleh Himasos Fisip Untad

PALU, Sulawesi Tengah – Jumat, 14 Maret 2025, dini hari, sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di sebuah kost di sekitar Universitas Tadulako (Untad). Seorang mahasiswi menjadi korban dugaan kekerasan seksual, dengan pelaku yang tak lain adalah teman dekatnya sendiri dan seorang rekan pelaku. Kasus ini mengungkap celah keamanan di lingkungan kampus dan memicu pertanyaan tentang efektivitas penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban menuturkan bahwa kejadian bermula ketika A, mahasiswa Ilmu Pemerintahan angkatan 2024 yang juga teman dekat korban, meminta izin untuk sahur di kost korban. Merasa tidak enak menolak, korban mengiyakan, namun dengan syarat A mengajak teman lain. A kemudian mengajak R, yang juga mahasiswa Ilmu Pemerintahan angkatan 2024.

Setelah santap sahur, A beralasan keluar untuk membeli rokok, meninggalkan korban berdua dengan R di kost. Saat korban sedang melepas bulu mata palsunya di depan pintu kost, R menawarkan bantuan. Korban menolak, namun R nekat mengikuti korban ke dalam kamar. Di sanalah, menurut keterangan korban, R mematikan lampu kamar, menindih korban, dan memperkosanya.

Tak lama kemudian, A kembali. Korban yang masih trauma dan ketakutan melaporkan kejadian tersebut kepada A. Namun, alih-alih membantu, A justru melakukan pelecehan seksual terhadap korban. A menarik tangan korban, mencium bibirnya, meraba dada korban, dan mencoba mengarahkan tangan korban ke area genitalnya. Korban menangis, dan A menghentikan tindakannya.

Saat ini, A dan R telah dilaporkan oleh keluarga korban dan sedang dalam pengawasan pihak berwajib. Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan pihak keluarga serta Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS) FISIP Untad berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman setimpal, baik dari pihak kampus maupun dari hukum yang berlaku.

HIMASOS FISIP Untad juga telah melaporkan kasus ini ke Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) Universitas Tadulako. Mereka mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap kedua pelaku, termasuk sanksi akademik berupa pengeluaran dari kampus, serta memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa predator seksual dapat berada di sekitar kita. Keberanian korban untuk melapor menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran. HIMASOS FISIP Untad berharap aparat penegak hukum menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal demi keadilan bagi korban dan pencegahan kasus serupa di masa depan. Tempo akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa.

Sumber: Press Rilis Himasos Fisip UNTAD