Bungku Timur, Sulawesi Tengah – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Unsongi dan Desa Lahuafu menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Bumi Mineral Nusantara (MBN) pada Jumat, 7 Maret 2025. PT MBN, perusahaan pertambangan batu gamping yang beroperasi di perbatasan Desa Unsongi dan berkedudukan di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, menjadi sasaran protes warga yang menuntut keadilan dan transparansi.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan enam tuntutan utama kepada PT MBN, yaitu:
- Transparansi pengelolaan dan peningkatan nominal dana CSR.
- Penghentian penggunaan Jalan Trans Sulawesi untuk aktivitas perusahaan.
- Pemenuhan hak karyawan PT Cinoma Development, PT Rungbang Indonesia, dan PT Mineral Bumi Nusantara.
- Penolakan dan pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA).
- Penghentian penyerobotan lahan dan pengembalian hak masyarakat.
- Pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Masyarakat menilai PT MBN tidak transparan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya dan lalai terhadap dampak aktivitas pertambangan, terutama penggunaan jalan umum yang merugikan warga. Selain itu, warga juga menyoroti masalah penyerobotan lahan dan belum adanya ganti rugi yang diberikan perusahaan.
Amrin, koordinator lapangan aksi, mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang merugikan. “Pihak perusahaan seharusnya memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, dan pendidikan bagi desa yang terdampak langsung. Peningkatan dana CSR dan keaktifan perusahaan dalam kegiatan sosial harus menjadi prioritas, namun kenyataannya bertolak belakang dengan amanat konstitusi,” ujarnya.
Penyerobotan lahan dan belum adanya ganti rugi menjadi pemicu utama kemarahan warga. “Investigasi kami menunjukkan masih ada pemilik lahan yang haknya belum diselesaikan,” tambah Amrin.
Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap PT MBN dan tuntutan mereka akan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (Taufik)
Leave a Reply