Penambangan Pasir Ilegal di SIgi, Rusak Batu Gajah Pelindung Sungai, Ancaman Banjir Mengintai

Ilustrasi/Istimewa

Sigi, Sulawesi Tengah – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, penambangan tersebut merusak “batu gajah,” struktur batu yang berfungsi sebagai pelindung sungai dan pencegah banjir.

Moh. Syarif Latadano, Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, mengecam tindakan pembongkaran batu gajah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk arogansi yang merugikan masyarakat. “Mereka berdalih menambang pasir, tetapi justru batu gajah yang dirusak,” tegasnya.

Syarif mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini telah dilarang oleh Kepala Desa Tulo dan dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi. Namun, para pelaku tetap nekat melanjutkan aksinya.

“Batu gajah ini bukan sekadar tumpukan batu biasa, melainkan bagian dari proyek penanggulangan bencana yang menelan biaya ratusan miliar rupiah,” jelas Syarif. Struktur batu tersebut dibangun di sepanjang Sungai Palu untuk mencegah abrasi dan banjir. Syarif mengingatkan bahwa kerusakan batu gajah dapat memicu kembali bencana banjir seperti yang pernah terjadi pada tahun 1993.

Sebelumnya, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, telah memerintahkan penghentian aktivitas penambangan karena berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan abrasi sungai, hilangnya lahan pertanian, dan mengancam keselamatan warga akibat potensi banjir. Kepala Desa Tulo juga telah menyatakan akan melaporkan situasi ini kepada Bupati.

Warga dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk BWS Wilayah III Sulawesi Tengah dan kepolisian, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar aktivitas ilegal ini dihentikan dan para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. (FDL)