Terdakwa Kasus Pencurian yang Kabur dari PN Palu Menyerahkan Diri

Terdakwa Abd Latif alias Ucok (baju hitam di tengah) saat di titip di Polsek Mantikulore setelah menyerahkan diri di Kejari Palu yang diantar oleh keluarganya. FOTO : HUMAS KEJARI PALU

PALU – Satu dari dua terdakwa kasus pencurian yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, menyerahkan diri pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Abd Latif alias Ucok, warga Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sekitar pukul 23.00 WITA dengan didampingi keluarganya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengatakan bahwa Abd Latif menyerahkan diri secara sukarela. “Kami berterima kasih kepada media yang cepat merespons sehingga informasi ini cepat tersebar dan sampai ke keluarga yang bersangkutan,” ujar Yudi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Setelah menyerahkan diri, Abd Latif dititipkan di Polsek Mantikulore sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) pada keesokan harinya. Abd Latif merupakan terdakwa kasus pencurian yang sedang menjalani proses persidangan di PN Palu.

Yudi Trisnaamijaya berharap terdakwa lainnya, A. Megi, yang masih buron, segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. “Dengan bertanggung jawab mengikuti proses hukum, setelahnya mereka bisa menjalani kehidupan secara normal tanpa harus merasa takut menjadi buron atau DPO,” katanya.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan pencarian terhadap Hasan Basri alias Megi.