Lanjutan Putusan MK: KPU Parigi Moutong Revisi Jadwal dan Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Foto: IST

Parigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merevisi jadwal dan persyaratan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan 2024. Perubahan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XIII/2025 yang memerintahkan penggantian calon terdampak diskualifikasi.

Latar Belakang Revisi

MK menginstruksikan KPU setempat untuk memproses penggantian H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, sebagai calon Bupati yang didiskualifikasi. Pasangan Ibrahim A. Hafid sebagai calon Wakil Bupati tetap dipertahankan. Tiga partai pengusung—Nasdem, PSI, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia—wajib mengajukan nama pengganti Almahdaly ke KPU sebelum pendaftaran ulang.

BACA JUGA  Bupati Tolitoli: Pencegahan Stunting Jadi Prioritas untuk Membangun Generasi Emas 2045

Poin Revisi dan Ketentuan Baru

  1. Jadwal Pendaftaran Diperbarui
    • 8-9 Maret 2025: Sabtu-Minggu, pukul 08.00–16.00 WITA.
    • 10 Maret 2025: Senin, pukul 08.00–23.59 WITA.
      Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Parigi Moutong, Jl. Pakabata, Desa Bambalemo.
  2. Syarat Suara Minimal Partai
    Partai politik atau gabungan partai harus memiliki minimal 21.563 suara sah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1427/2024.
  3. Persyaratan Khusus Calon
    • Usia minimal 25 tahun untuk calon Bupati/Wakil Bupati.
    • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
    • Bebas narkoba, memiliki NPWP, dan melampirkan laporan pajak serta daftar kekayaan pribadi.
    • Tidak tercatat sebagai terpidana kriminal berat (kecuali tindak pidana politik/kealpaan dengan masa tunggu 5 tahun setelah bebas).
    • Mengundurkan diri dari jabatan ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, atau legislatif sebelum mendaftar.
  4. Prosedur Akses Sistem Silon
    Partai politik wajib mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui formulir yang diunduh di tautan https://bit.ly/permohonanaksession.
BACA JUGA  Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Sulteng ke Banggai: Fokus pada Pelayanan Publik dan Potensi Energi

Pernyataan Resmi KPU

Ketua KPU Parigi Moutong menegaskan revisi ini menjamin kepatuhan terhadap putusan MK. “Perubahan jadwal dan persyaratan bertujuan menciptakan proses pencalonan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam pengumuman resmi.

Layanan Informasi Tambahan

Masyarakat dan partai politik dapat menghubungi:

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Pemda Tolitoli Antisipasi Lonjakan Harga dengan Pasar Murah

Dokumen lengkap tersedia di Kantor KPU Parigi Moutong atau melalui kanal resmi KPU setempat. (**)

Berita Berbasis Data