Kena Dampak Efisiensi, Remunerasi Dosen Untad Dipangkas

Universitas Tadulako (Foto: Faktasulteng.id)

Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat berimbas parah pada operasional Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah. Rektor Untad, Prof. Dr. Amar, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah, mengancam kelancaran kegiatan belajar-mengajar.

“DIPA awal Untad sampai dengan DIPA efisiensi terpotong hampir 223 miliar,” ujar Amar. Pemotongan ini mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 44%, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) 50%, biaya operasional (RN 002) 83%, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 60%.

Dampak pemangkasan ini sangat signifikan. Untad kesulitan membayar remunerasi dosen, bahkan hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari BPKPA dan Bendahara Negara. “Untad hanya bisa membayarkan (remunerasi) sampai 30%,” kata Amar.

Remunerasi Dosen Muda Dipangkas, Diskriminasi?

Di tengah krisis anggaran, Untad menerapkan kebijakan pemotongan remunerasi yang menuai kontroversi. Sejumlah dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja di bawah lima tahun mengeluhkan pemotongan yang mereka anggap diskriminatif.

“Ini bagian dari efisiensi anggaran, tapi kenapa hanya kami yang dipotong?” keluh seorang dosen yang enggan disebutkan namanya. “Jika ingin efisiensi, seharusnya pemotongan dilakukan menyeluruh.”

Pemotongan remunerasi bervariasi, mulai dari 25% untuk masa kerja 1-3 tahun, hingga 15% untuk masa kerja 3-5 tahun. Sementara itu, dosen dengan masa kerja di atas lima tahun tidak mengalami pemotongan.

Rektor Amar menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan tata keuangan. “Untuk dosen yang masih baru belum mendapatkan bantuan remunerasi atau dinolkan,” ujarnya. “Hal tersebut dilakukan berdasarkan kontribusi yang diberikan.”(**)