SE WalKot Palu: Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol Dibatasi

Ilustrasi/Ist.

Faktasulteng.id, Palu – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, restoran, bar, karaoke, distributor/sub distributor, toko modem, dan masyarakat Kota Palu.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palu menyampaikan beberapa hal penting untuk menjaga kekhusyukan, keamanan, dan ketertiban selama bulan Ramadhan, serta menjaga kerukunan antar umat beragama.

Poin-poin penting dalam surat edaran:

  1. Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol: Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, restoran, kafe, bar, karaoke, distributor/sub distributor, dan toko modem dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
  2. Penutupan Tempat Hiburan Malam: Tempat Hiburan Malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) wajib menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan.
  3. Pengaturan Operasional Restoran dan Kafe: Pemilik usaha restoran, kafe/warkop, rumah makan/warung makan diizinkan membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
    • Tidak membuka usaha secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha.
    • Tidak memasang spanduk/menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha. Jika sudah terpasang, wajib ditutup selama bulan Ramadhan.
    • Fasilitas live music di kafe, restoran, dan sejenisnya hanya boleh dioperasikan setelah salat Tarawih, mulai pukul 21.30-00.00.
  4. Imbauan bagi Masyarakat: Masyarakat Kota Palu diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum dan terbuka pada siang hari.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah Kota Palu untuk menciptakan suasana yang kondusif dan religius selama bulan suci Ramadhan. Diharapkan seluruh pihak yang terkait dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat Edawan Walikota Palu