Pemerintah Resmi Tetapkan Waktu Kerja ASN di Kantor Hanya Tiga Hari, Berikut Penjelasannya

Foto: Kepala BKN Zudan Arif

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan regulasi baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, ASN hanya diwajibkan bekerja selama tiga hari di kantor, sementara hari lainnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan fleksibilitas kerja ini, diharapkan pelayanan publik dapat lebih cepat dan optimal, didukung oleh penerapan digitalisasi yang semakin maju.

Semua ASN di Indonesia diharapkan dapat menyikapi kebijakan ini dengan positif dan menjadikannya peluang untuk meningkatkan kualitas kinerja,” ujar Zudah Arifin.

Meskipun sistem kerja berubah, pemerintah menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang. Justru, ASN diharapkan dapat lebih adaptif dan menyesuaikan diri dengan baik dalam sistem kerja yang baru ini.

Kebijakan ini telah mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas dan keseimbangan kehidupan kerja ASN di Indonesia. (**)