Faktasulteng.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilkada Parigi Moutong 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu – Ardi. MK menyatakan pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat hukum.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa verifikasi dokumen KPU Parigi Moutong menunjukkan Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.
Akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Amrullah, sementara Ibrahim A. Hafid dapat mengikuti PSU dengan calon baru dari partai pengusung.
PSU harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Selain itu, MK menegaskan agar KPU Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran dan pengamanan PSU. (Ap)
Leave a Reply