Faktasulteng.id, Banggai – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai. Putusan ini dibacakan pada Senin petang (24/2/2025) dan membatalkan hasil Pilkada sebelumnya yang memenangkan pasangan ATFM.
MK menemukan adanya pelanggaran dalam Pilkada tersebut, termasuk dugaan penggunaan program beranggaran Rp5 miliar per kecamatan yang dilaksanakan menjelang hari pemilihan. Pelanggaran ini diduga dilakukan secara terstruktur dan masif, mempengaruhi hasil suara secara signifikan.
Selain itu, MK juga menyoroti penetapan tersangka terhadap dua camat, yakni Camat Simpang Raya dan Camat Toili, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem). Penetapan tersangka ini diduga terkait dengan pelanggaran Pilkada yang sama.
“Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua MK dalam amar putusannya. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk segera melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam Pilkada serentak 2024. Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggaran besar dan pejabat daerah menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang dihadapi dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.(**)
Leave a Reply