SIGI – Aksi pencurian di sebuah kios di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Jumat malam (21/2/2025) berujung pada amukan massa. Lutfi Lukman (25), pelaku yang mencoba menggondol uang tunai senilai Rp5 juta, berhasil ditangkap setelah dikejar warga hingga Jembatan Kasubi.
Peristiwa bermula saat Nunung, istri pemilik kios Cafe 86, memergoki Lutfi tengah membongkar laci. Sontak, Nunung berteriak, mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Lutfi sempat bersembunyi di pinggir sungai, namun warga yang terus menyisir lokasi berhasil menemukannya.
Tak ayal, Lutfi menjadi sasaran amukan massa yang geram dengan tindakannya. Beruntung, aparat keamanan segera tiba di lokasi dan membawa Lutfi ke Puskesmas Biromaru untuk mendapatkan pertolongan medis akibat luka di kepala dan wajahnya. Selanjutnya, Lutfi dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu.
“Kami tidak main hakim sendiri, tapi kami geram dengan aksi pencurian ini. Kami serahkan pelaku ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang ikut melakukan pengejaran, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Iptu Nuim Hayat, Kasi Humas Polres Sigi, mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus serupa kepada pihak berwajib. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Nuim Hayat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Tindakan preventif seperti mengenal tetangga dan mengawasi orang asing yang mencurigakan dapat membantu mencegah terjadinya tindakan kriminalitas. (Fdl)
Leave a Reply