Skandal Suap Mengguncang Pemilihan Pimpinan DPD RI dan MPR RI, Senator Sulawesi Tengah Diduga Terlibat

Mantan Staf Laporkan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK

Kabar tak sedap kembali menerpa lembaga perwakilan rakyat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dugaan praktik suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD mencuat ke permukaan, menyeret seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA.

Mantan staf ahli anggota DPD RI, M Fithrat Irfan, menjadi sosok yang berani membuka tabir kelam ini. Ia melaporkan kasus dugaan suap ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa bukti tambahan berupa rekaman suara yang diduga kuat menjadi kunci untuk membongkar skandal ini.

Senator Sulawesi Tengah Diduga Terima Suap untuk Amankan Dukungan Suara

Irfan mengungkapkan bahwa senator RAA diduga menerima suap dengan tujuan untuk mengamankan dukungan suara dalam pemilihan pimpinan DPD RI. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa 95 anggota DPD lainnya juga diduga terlibat dalam skema haram ini.

“Tanggal 6 Desember itu saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

“Itu [diduga] melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,” tambahnya.

Keterlibatan Petinggi Partai dan Nominal Suap yang Fantastis

Tak hanya melibatkan anggota DPD RI, skandal ini juga menyeret nama seorang petinggi partai yang diduga turut terlibat. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Irfan, Aziz Yanuar, yang mengatakan bahwa KPK meminta bukti tambahan berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara kliennya dengan petinggi partai tersebut.

“Jadi, di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Aziz dalam keterangannya.

Irfan pun membeberkan nominal penerimaan oleh para terduga dalam kasus ini. Untuk Ketua DPD RI, nominalnya adalah 5.000 dolar Amerika Serikat per orang, sementara untuk Wakil Ketua MPR RI adalah 8.000 dolar Amerika Serikat. Totalnya, 13.000 dolar Amerika Serikat diterima oleh senator RAA.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli hak suara dalam pemilihan salah satu pasangan calon Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Ketua DPD RI dan Wakil Ketua DPD RI Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin, dan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, belum memberikan respons terkait dugaan yang beredar.

Skandal ini tentu saja mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga DPD RI. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Apakah akan ada lagi fakta-fakta baru yang terungkap? Siapa saja yang akan terseret dalam pusaran skandal ini? Hanya waktu yang akan menjawabnya.