Faktasulteng.id, Sigi– Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) telah mengumumkan tarif baru untuk pengambilan dokumentasi visual di kawasan taman nasional. Tarif ini berbeda untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Untuk kegiatan yang digunakan untuk iklan produk/jasa dan sejenisnya, WNA dikenakan biaya Rp 20.000.000 per paket per lokasi, sementara WNI sebesar Rp 10.000.000 per paket per lokasi.
Sedangkan untuk kegiatan fotografi yang digunakan untuk paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya, WNA dikenakan biaya Rp 5.000.000 per paket per lokasi, dan WNI sebesar Rp 2.000.000 per paket per lokasi.
Untuk video dan foto prewedding, baik WNA maupun WNI dikenakan biaya yang sama, yaitu Rp 3.000.000 dan Rp 1.000.000 per paket per lokasi.
Selain itu, BBTNLL juga mengenakan biaya untuk kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone di taman nasional/taman wisata alam/taman buru/suaka margasatwa sebesar Rp 2.000.000 per unit per hari.
Ddiketahui tarif ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata dan untuk menjaga kelestarian kawasan TN Lore Lindu. (**)
Leave a Reply