Faktassulteng.id, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sigi mengaktifkan Pidsus Care Center sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Pidsus Care Center Kejari Sigi membuka diri terhadap laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, dan gratifikasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0851-7104-5621.
Kepala Kejari Sigi M Aria Rosyid, SH., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Apryadi, S.H., M.H menyampaikan bahwa Pidsus Care Center merupakan upaya proaktif untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Kami percaya bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Kejari Sigi juga menyebarluaskan pesan melalui Panflet yang dipasang di berbagai tempat strategis. Panflet tersebut memuat kutipan dari mantan Jaksa Agung RI, Baharuddin Lopa, yang berbunyi, “Tidak ada koruptor yang bisa lepas dari tanggung jawab hukum, karena sesungguhnya perbuatan merekalah yang menghukum mereka.”
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasannya. Kejari Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi demi terwujudnya Kabupaten Sigi yang bersih dan berintegritas. (Ap)
Leave a Reply