JAKARTA – Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sigi berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon yang kalah menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, namun KPU membantah semua tuduhan.
Dalam sidang yang digelar Jumat (24/1), KPU Kabupaten Sigi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak yang kalah bersifat kabur dan tidak berdasar. Agus Darwis, kuasa hukum KPU, tegas menyatakan, “Kami meyakini bahwa seluruh proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada cacat hukum dalam keputusan penetapan hasil pilkada.”
Pihak yang menggugat beralasan ada perbedaan tanggal penetapan dan pengumuman keputusan, serta adanya kesalahan redaksional. Namun, KPU telah melakukan revisi terhadap kesalahan redaksional tersebut. Agus menambahkan, “Perbedaan tanggal yang disebutkan oleh pemohon hanyalah kesalahan teknis yang tidak berpengaruh terhadap substansi keputusan.”
Sementara itu, pihak terkait, yakni pasangan calon pemenang, membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu calonnya. Ahmad Yani Jama, kuasa hukum pihak terkait, mengatakan, “Tuduhan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada klien kami adalah tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menggagalkan kemenangan yang telah diraih.”
Bawaslu Kabupaten Sigi turut hadir dalam sidang dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang signifikan dalam proses pemilihan. Steny Mariny Pettalolo, Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi, mengungkapkan, “Berdasarkan hasil pengawasan kami, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.”
Perbedaan Tanggal dan Kesalahan Redaksional
Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah perbedaan tanggal penetapan dan pengumuman keputusan KPU. Namun, KPU berargumen bahwa perbedaan tersebut hanya bersifat teknis dan tidak mempengaruhi keabsahan keputusan. Selain itu, kesalahan redaksional yang ditemukan juga telah diperbaiki.
Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak yang menggugat juga menuduh adanya penyalahgunaan wewenang oleh calon pemenang. Namun, tuduhan ini dibantah oleh pihak terkait dan Bawaslu. Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran yang signifikan selama proses pemilihan.
Apa Selanjutnya?
Mahkamah Konstitusi akan mempelajari seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak untuk kemudian memutus perkara ini. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, “Mahkamah akan mempelajari seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak untuk kemudian memutus perkara ini.” (**)
Leave a Reply