Penjelasan Kapolres Tolitoli Terhadap Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Mantan DPRD Kabupaten Tolitoli

FaktaSulteng.id, Tolitoli – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mantan Ketua DPRD Kab. Tolitoli Randy Saputra terhadap seorang pengusaha sekaligus ASN di Kab. Tolitoli bernama Masri Burhanudin. Kasus tersebut bermula dari belum dilunasinya biaya pembelian mobil milik Moh Randy Saputra oleh Masri Burhanuddin sejak dibeli pertama kali dan baru dibayarkan sebesar Rp100 juta serta diberikan jaminan sertifikat tanah yang bukan atasnama Masri.

Dalam kegiatan Konferensi Pers yang telah digelar oleh Polres Tolitoli pada 31 Desember 2024 di Mapolres Tolitoli, Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, S.H memberikan jawabannya ketika ditanyai wartawan.

“Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan. Selain itu, Polres Kab. Tolitoli juga terkendala karena Moh. Randy Saputra hingga kini belum dapat memenuhi panggilan untuk datang ke Polres Tolitoli karena sedang berada di luar kota. Sehingga belum bisa memberikan klarifikasi maupun keterangan lebih lanjut” jelas Kapolres Tolitoli.

Hal tersebut menjadi perhatian publik karena diketahui Moh Randy Saputra merupakan Ketua DPC PPP Kab Tolitoli tahun 2019 dan menjadi pemenang Pemilu dengan suara sah terbanyak mencapai 3.188 suara di Dapil II sehingga dirinya menang dan menjadi Ketua DPRD Kab. Tolitoli “Termuda” Periode 2019 – 2024, sekaligus menghadirkan Keterwakilan PPP Dapil Tolitoli – Buol di DPRD Provinsi Sulteng yang sebelumnya tidak ada. Namun pada Pileg 2024, Randy tidak maju kembali karena ingin fokus pada bisnisnya. (Nasha)